KARIMUN, dukcapil.karimunkab.go.id – Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil melaksanakan kunjunga ke Paud Al-Amin Kecamatan Tebing dalam rangka melakukan koordinasi dan validasi perjanjian kerjasama (PKS) tentang penerbitan kartu identitas anak (KIA) pada kegiatan kerjasama dan pemanfaatan data yang dilaksanakan pada tanggal 29 dan 31 Januari 2024.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa secara umum, KIA memiliki kegunaan yang sama dengan KTP. KIA ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. KIA diterbitkan dalam dua versi, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun kurang satu hari, oleh karena itu untuk anak paud sangat di anjurkan mengurus KIA karena sebagai syarat anak bisa mendaftar sekolah.
Semoga dengan adanya perjanjian kerjasama (PKS) ini dapat memudahkan dan memfasilitas sekolah dalam hal administrasi kependudukan.(bid.inovasi)