BATAM, dukcapil.karimunkab.go.id – DITJEN Dukcapil Kementerian Dalam Negeri kembali menggelar Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Rakornas Dukcapil). Rakornas pertama di tahun Pemilu Serentak ini mengusung tema “Peran IKD Mendukung Percepatan Transformasi Digital Untuk Pelayanan Publik.” Diselenggarakan di Harmoni One Hotel & Convention Centre, Batam, 27-29 Februari 2024.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan peran identitas kependudukan digital (IKD) dalam mendukung transformasi digital di Indonesia. Menurut Dirjen Dukcapil, IKD sangat relevan dengan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital di Indonesia dan Layanan Digital Nasional.
“Pemerintah tengah berupaya mencapai keterpaduan layanan digital nasional dengan melakukan percepatan transformasi digital, melalui penyelenggaraan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Prioritas dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas,” kata Teguh saat menyampaikan laporan pada Rakornas Dukcapil bertema “Peran IKD Mendukung Percepatan Transformasi Digital Untuk Pelayanan Publik, di Harmoni One Hotel & Convention Centre, Batam, Selasa (27/2/2024) malam.
Disampaikan, terdapat 3 kunci penting yang menjadi keinginan Presiden Joko Widodo. Yakni Identitas Digital, Data Interoperability, dan Digital Payment. Khusus pada Digital ID, maka IKD pada Kemendagri, menjadi Foundational Digital ID (Identitas Digital Dasar) yang dibutuhkan pada semua layanan pemerintah dengan tetap mengutamakan perlindungan data pribadi.
Lebih lanjut Teguh menjelaskan, dalam Perpres 82/2023 setidaknya ada 9 Aplikasi SPBE Prioritas yang bakal diterapkan, yaitu layanan pendidikan terintegrasi, layanan kesehatan terintegrasi, layanan bantuan sosial terintegrasi, layanan administrasi kependudukan yang terintegrasi dengan layanan identitas kependudukan digital, layanan transaksi keuangan negara, layanan administrasi pemerintahan di bidang aparatur negara, layanan portal pelayanan publik, layanan Satu Data Indonesia, dan layanan kepolisian terintegrasi.
“Di dalamnya ada regulasi soal hadirnya ‘GovTech’ atau tim pengelola digital yang akan dilakukan secara terpadu melalui pendekatan whole of government, sehingga dapat meningkatkan secara signifikan terhadap kualitas layanan pemerintah yang berbasis kebutuhan masyarakat (citizen centric). Jadi bukan lagi berorientasi pada pendekatan instansi seperti selama ini,” papar Teguh.(bid.PIAK)
Sumber : https://dukcapil.kemendagri.go.id/