Karimun, dukcapil.karimunkab.go.id – Sesuai Surat Edaran Nomor 220 Tahun 2024 tentang penetapan jam kerja dan pakaian kerja pada bulan ramadhan 1445 H di lingkungan pemerintah Kabupaten Karimun
.Berikut penyesuaian jam pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun :
– Senin – Kamis : 08.00 – 15.00 (Jam Istirahat 12.00 – 12.30)
– Jumat : 08.00 – 15.30 (Jam Istirahat 12.00 – 13.00)
© 2023 - Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kab.Karimun