Karimun, dukcapil.karimunkab.go.id – Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil melaksanakan kunjungan ke Sekolah Dasar Negeri 002 Kundur Utara, Sekolah Dasar Negeri 003 Kundur Utara dan Sekolah Dasar Negeri 008 Kundur Utara Kecamatan Kundur Utara dalam rangka melakukan koordinasi dan validasi perjanjian kerjasama (PKS) tentang penerbitan kartu identitas anak (KIA) dan percepatan cakupan Akta Kelahiran pada kegiatan kerjasama dan pemanfaatan data. Untuk koordinasi dilaksanakan pada tanggal 28 Februari sampai tanggal 01 Maret 2024 dan validasi dilaksanakan pada tanggal 06 Maret 2024.
Pemerintah menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Adapun masa berlaku Kartu Identitas Anak (KIA) baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai berusia 5 tahun sedangkan masa berlaku Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak diatas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.
Untuk Sekolah Dasar Negeri 002, 003 dan 008 Kundur Utara ini tidak terlalu banyak juga anak-anak yang belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) karena rata-rata orang tua anak banyak mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) ketika anak-anak masih sekolah di PAUD dan di TK.
Kepemilikan akta kelahiran juga merupakan salah satu bukti telah terpenuhinya hak memiliki identitas sebagai anak. Pasal 9 konvensi PBB mengenai hak-hak anak menentukan bahwa semua anak harus didaftarkan segera setelah kelahirannya dan juga harus mempunyai nama serta kewarganegaraan.
Sesuai dengan Undang-Undang No.24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 tahun 2006 pencatatan kelahiran yang sebelumnya berdasarkan atas asa peristiwa, sejak ditetapkannya undang-undang ini berubah menjadi berdasarkan atas domisili. Sehingga pencatatan dilakukan pada instansi pelaksanaan sesuai dengan domisili pelapor.
Disekolah-sekolah ini masih banyak juga anak-anak yang belum memiliki akta kelahiran dikarenakan kurang nya pemahaman orang tua terhadap pentingnya akta kelahiran anak untuk keperluan sekolah nya.
Semoga dengan adanya perjanjian kerjasama (PKS) ini maka diharapkan masyarakat khususnya Sekolah (Paud/TK, SD, SLTP dan SLTA) atau Instansi di Kecamatan Kundur Utara tidak perlu lagi datang ke Kantor DISDUKCAPIL untuk mengurus dokumen-dokumen tersebut serta dapat memudahkan dan memfasilitas sekolah dalam hal administrasi kependudukan.(bid.inovasi)