Karimun, dukcapil.karimunkab.go.id – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun beserta pejabat Eselon dan Jafung (jabatan fungsional) melakukan rapat di ruang Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024.
Adapun hasil rapat yang disampaikan antara lain:
1.Laporan hasil tindak lanjut ombudsman tahun 2023;
2.Persiapan penilaian ombudsman tahun 2024;
3.Jadwal pelaksanaan penilaian PEKPP (pemantauan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik).
Sebagaimana yang kita ketahui Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah.
Tugas Ombudsman:
•Menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
•Melakukan pemeriksaan substansi dan laporan.
•Menindaklanjuti laporan tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman.
•Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
•Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan.
•Membangun jaringan kerja.
•Melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Visi Misi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Visi : “Terwujudnya Pelayanan Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil Dan Pengelolaan Informasi Kependudukan Yang Profesional”
Misi :
•Meningkatkan pelayanan Administrasi Kependudukan
•Meningkatkan Pelayanan Pencatatn Sipil
•Meningkatkan Informasi dan Data Base Kependudukan
•Meningkatkan Pelayanan Pemanfaatan Data dan Inovasi .(bid.inovasi)